Home / Berita / Hukrim

Rutan Ternate Usulkan 54 Napi Dapat Remisi Lebaran Idul Fitri 2021

05 Mei 2021
Sujatmiko (foto_randi)

TERNATE, OT - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate Maluku Utara telah, mengusulkan sebanyak 54 Narapidana (Napi) mendapatkan remisi khusus hari Raya Idul Fitri Tahun 2021.

Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Ternate Sujatmiko mengatakan, pihaknya mengusulkan 54 napi muslim mendapat remisi hari raya.

Menurutnya, sebagian besar napi yang diusulkan mendapat remisi lebaran idul Fitri tahun ini, merupakan napi dari perkara Tindak Pidana Umum (Pidum).

"Yang kita usulkan itu dari jumlah tersebut diantaranya 39 orang kasus dari Pidum, 14 orang kasus narkotika dan 1 orang kasus korupsi mereka akan mendapatkan remisi khusus untuk lebaran idul Fitri tahun ini," ujar Sujatmiko, Rabu (5/5/2021).

Kata dia, Napi yang diusulkan untuk mendapat potongan masa tahanan telah melalui serjumlah persyaratan dan berdasarkan penilaian tersendiri oleh petugas saat menjalani masa hukumannya di Rutan.

"Mereka yang menerima remisi lebaran idul Fitri ini masing-masing besaran remisinya bervariasi diantaranya remisi 15 hari sebanyak 38 orang, remisi 1 bulan sebanyak 13 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 2 orang dan 1 orang diberikan remisi selama 15 hari.

Sujatmiko berharap kepada Napi yang diusulkan mendapat remisi pada tahun ini, agar lebih baik lagi dalam menjalankan kehidupan.

"Kita berharap kepada mereka yang diberikan remisi ini setelah kembali ke keluarga bisa menunjukkan hal yang positif bagi keluarga, masyarakat dan bangsa,” pungkasnya.

 (ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT