TIDORE, OT- Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Tidore Kepulauan (Tikep) berhasil mengamankan seorang bandar narkoba yang datang dari Jayapura dengan menggunakan KM. Sinabung di Pelabuhan Trikora, kelurahan Goto, kecamatan Tidore, Sabtu (28/10/2017) lalu.
Berdasarkan press release yang disampaikan Kapolres Tikep, AKBP. Azhari Juanda, Senin (30/10/2017) pagi ini, Reserse Polres Tikep berhasil menangkap bandar narkoba jenis ganja yang dibawa dari Jayapura dengan KM. Sinabung menuju Tidore, pelaku diketahui berinisial AH (23) warga kelurahan Gurabati, kecamatan Tidore Selatan, Kota Tikep.
"Operasi penangkapan ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tikep AKP Naim Ishak bersama sejumlah anggota Reskrim Polres Tikep tanpa ada perlawanan dari tersangka," ucap dia.
Lanjutnya, barang bukti (Babuk) yang diamankan saat ini berupa 1 buah Handphone (HP), 1 lembar tiket KM. Sinabung, 1 lembar uang kertas pecahan Rp.100 ribu, 1 lembar uang kertas pecahan Rp20 ribu, 1 paket besar ganja kering, 66 paket kecil ganja kering.
"Tersangka dikenakan pasal 114 KUHP dengan denda sebesar Rp. 1 Milyar rupiah dan kurangan penjara seumur hidup," terang dia.
Babuk dan tersangka sementara masih diamankan di Polres Tikep guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
(Rayyan)












