TERNATE, OT - Tim Buser Beruang Selatan (Baron) Polsek Ternate Selatan, berhasil meringkus terduga tersangka berinisial SAB alias Anto (31) spesialis pencurian barang elektronik di berbagai wilayah di Kota Ternate.
SAB tercatat sebagai warga Kelurahan Togolobe Kecamatan Pulau Hiri. Dia diciduk pada 8 Juni 2021 sekitar pukul 09.00 WIT pada kos-kosan Tiga Putri, Kelurahan Sasa Kecamatan Ternate Selatan.
SAB ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada tanggal 24 Februari lalu, dan hasil pengembangan tim di lapangan
"Kita menangkap yang bersangkutan berdasarkan laporan masyarakat pada 24 Februari 2021 sekitar pukul 07.00 Wit atas nama Hasmania Kamaruddin," ungkap Kapolsek Ternate Selatan, Ipda Suherman, didampingi Kanit Reskrim Polsek Ternate Selatan, Ipda Ni Made Chandra dan Kanit Provos Polsek Ternate Selatan Bripka Elly Samangun dalam press release, Senin (28/6/2021).
Atas laporan tersebut, tim buser langsung melakukan penyelidikan sejak Februari hingga Juni 2021 dan berhasil mengamankan tersangka di tempat awal saat dilakukan pencurian.

Suasana press release (foto_randi)
Berdasarkan keterangan terduga tersangka, aksi pencurian telah dilakukan pada sejumlah kos-kosan di berbagai wilayah di Kota Ternate.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka mengaku, telah melakukan aksi pencurian pada sejumlah kos-kosan, diantaranya kosan mess tiga putri Kelurahan Sasa, kos-kosan di lingkungan Skep Kelurahan Salahuddin, kos-kosan putri Kelurahan Dufa-Dufa, kos-kosan di Kelurahan Jati, kapal Aksar tujuan Bacan dan kapal Queen Marry tujuan Bacan.
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita berbagai barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor Yamaha Vino warna hijau armi, 1 unit sepeda motor Kawasaki Dtracker warna kuning, 1 buah kunci Yamaha Fino, 1 unit leptop Asus 10 inc, 1 unit leptop Asus 14 inc, 1 unit leptop Acer 14 inc, 1 unit kulkas satu pintu merek sharp, 1 unit TV merek LG 32 inc warna hitam dan 1 unit pasang salon aktif merek dat warna hitam.
Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit handphone iPhone 6S plus, 1 unit handphone Vivo Y20, 1 unit handphone Vivo Y20, 1 unit handphone Y12, 1 unit handphone Y18, 1 unit handphone Redmi 9A, 1 unit handphone Redmi A8PRO, 1 unit handphone Realme C2 , 1 unit handphone A3S dan 1 unit handphone iPhone 6S plus.
"Tersangka ini juga berdasarkan data yang kita kantongi dia merupakan residivis kasus yang sama sudah masuk keluar penjara berulang kali," katanya.
Ipda Suherman menyatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus ini karena ada beberapa hasil curian besar seperti kulkas dan sound aktif, 'jadi tidak mungkin dia melakukan sendiri pasti ada temannya," ungkap Kapolsek.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat yang merasa barang-barang elektroniknya hilang, bisa langsung datang ke Polsek Ternate Selatan dengan membawa bukti yang berhubungan dengan barang-barang curian.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 362 KUHAPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
(ian)



