Home / Berita / Hukrim

Reserse Narkoba Polres Ternate Dan Polda Malut Ungkap 9 Kasus Narkoba Di Ternate

01 Mei 2019
Press Conference di aula Mapolda Malut (foto_randy)

TERNATE, OT - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) melalui Direkttorat Reserse Narkoba (Ditserse Narkoba), berhasil mengungkap 9 kasus narkoba dalam.sebulan terakhir di wilayah hukum Kota Ternate.

Berdasarkan catatan Ditserse Narkoba, 9 kasus yang ditangani Polda Malut diantaranya, 4 kasus berhasil diungkap anggota Serse Narkoba Polda Malut dan 5 kasus diungkap anggota Serse Narkoba Polres Ternate.

Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, AKBP Setiadi Sulaksono, dalam press conference di aula Mapolda Malut, Rabu (1/5/2019) mengatakan, dalam.kurun waktu sebulan, pihaknya berhasil mengungkap 9 kaaus narkoba di wilayah hukum Kota Ternate.

"Dalam kurun waktu hanya satu bulan anggota Reserse Narkoba Polda Malut, berhasil mengungkap 4 kasus narkoba dan anggota Reserse Narkoba Polres Ternate berhasil mengungkap sebanyak 5 kasus narkoba," kata Setiadi saat memberikan keterangan resminya.

Dia menjelaskan, untuk kasus narkoba yang ditangani Ditserse Narkoba Polda Malut, berjumlah 4 kasus dengan tersangka berinisial MA dan JHB yang ditangkap di Kelurahan Kalumata, dengan barang bukti 1 sacet narkotika jenis sabu, "pasal yang dilanggar pasal 112 Ayat (1) dan pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian tersangka berikutnya, berinisial ACMT yang ditangkap di Hotel Aranis Kelurahan Mangga Dua, dengan barang bukti 0,13 gram sabu, dan pasal yang dilanggar pasal 112 Ayat (1) dan pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika," kata Setiadi.

Dia menambahkan, tersangka berikutnya, berinisial JMH yang ditangkap di jalan raya belakang Toko Rizki Kelurahan Kalumata dengan barang bukti 4 sacet narkotika jenis ganja dengan berat 6,16 Gram, "pasal yang dilanggar pasal 114 Ayat (1) dan pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan terakhir tersangka inisial MIH ditangkap depan Dieler Motor Kelurahan Kayu Merah dengan baran bukti 2 linting ganja dengan berat 0,6 Gram, dan pasal yang dilanggar pasal 111 Ayat (1) dan pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkorika," umgkap Setiadi seraya menyebut, total barang bukti yang diamankan sebanyak 16,76 gram sabu-sabu dan 6,82 gram ganja.

Sedangkan 5 kasus yang ditangani Reserse Narkoba Polres Ternate, diantaranya, tersangka berinisial ATA yang ditangkap di jalan Gufasa Kelurahan Jati Perumnas dengan barang bukti sebanyak 28 sachet narkotika jenis ganja dengan berat 35,7 gram.

Selanjutnya, tersangka berinisial MJ yang ditangkap di Taman Nukila dengan barang bukti 1 sachet narkotika jenis sabu dengan berat 0,02 gram, "selanjutnya, ada tersangka berinisial MA yang ditangkap di Hotel Aranis Kelurahan Mangga Dua dengan barang bukti dua sachet sabu dengan berat 0,4 gram.

"Kemudian tersangka inisial FEB ditangkap di depan SD Salero, Tarnate Utara dengan barang buti 1,0 Gram, selanjutnya, tersangka inisial AAP yang ditangkap di depan  SD Salero dengan barang bukti 1 sacheet narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 gram," terang Setiadi.sembari menyebut para tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan pasal 112 Ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setiadi menambahkan, dalam kasus narkoba yang ditangani Polres Ternate, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak,  35,7 gram ganja dan 0,74 gram jenis sabu-sabu.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT