Home / Berita / Hukrim

Remaja Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Ternate Terancam 15 Tahun Penjara

27 Maret 2023
Terduga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja HU (18) telah diamankan di Mapolres Ternate

TERNATE, OT - Seorang remaja asal Ternate yang merupakan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja berinisial HUH alias Ekal (18), diringkus di lingkungan Kelurahan Toboleu, Ternate Utara, Kota Ternate.

Ekal diamankan oleh tim Opsnal Polres Ternate melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) pada, pada, Minggu (26/3/2023) kemarin sekira pukul 16:30 WIT.

Informasi yang diterima indotimur.com menyebutkan, setelah diamankan, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa barang bukti 3 (tiga) sachet plastik bening berukuran sedang yang diduga Narkoba jenis Ganja dengan berat bruto 92.56 gram.

Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Bakri Syahrudin mengatakan, saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk terduga tersangka atas perbuatannya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT