HALSEL OT - Ribuan liter minuman keras (miras) berbagai jenis, dimusnahkan oleh Polres Halmahera Selatan (Halsel)) bersama Pemkab, Sabtu (11/11/2017) di Halaman Mapolres Halsel.
Pemusnahan miras itu juga dihadiri Bupati Halsel Bahrain Kasuba dan unsur Forkompinda Halsel.
Bupati Bahrain dalam kesempatan itu menegaskan, dengan adanya Perda nomor 8 tentang miras sebagai payung hukum untuk memberantas miras, maka saat ini peredaran miras di Halsel mulai berkurang dari tahun tahun sebelumnya.
Dalam pemberantasan miras di Halsel ini, Bahrain berharapkan adanya kerja sama.yang baik antara Pemkab dan Polres Halsel. "Saya harapkan agar hubungan kerja sama Pemda dan Polres terjaga dengan baik sehingga kita kompak dalam membasmi barang haram ini," tandasnya.
Dengan memberantas miras, kata Bahrain, berarti sama sama telah menyelamatkan generasi dari miras. "Hampir sebagian besar generasi di Halsel sudah mengenal miras, maka untuk menjaga anak bangsa di Halsel, jalan terbaik adalah pemberantasan minuman keras," tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Halsel AKBP Irfan Satya Prasaja Marpaung mengatakan, tanggung jawab untuk membasmi miras bukan hanya tugas Polisi saja, melainkan tugas semua elemen masyarakat yang ada di Halsel.
"Ini tugas kita bersama dengan seluruh masyarakat menciptakan kondisi bebas miras," harapnya.
Miras yang dimusnahkan itu adalah hasil razia dari seluruh Polisi Sektor (Polsek), yang bergerak selama dua bulan terakhir.
Total miras yang dimusnahkan sebanyak 390 liter captikus dan 190 botol bir putih yang disita oleh Polsek Obi Selatan, Polsek Gane Timur, Polsek Obi, Polsek Bacan, Polsek Bacan Timur serta Polres Halsel.
(red)












