TERNATE, OT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 20 perkara tindak pidana umum periode Desember sampai dengan Mei 2024 yang telah inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap, pada Kamis (6/6/2024).
Paling banyak adalah perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yakni sebanyak 20 perkara diantaranya 13 perkara narkotika jenis ganja dengan barang bukti 2614,904 gram, 5 perkara kasus sabu dengan barang bukti sebanyak 25,8762 gram.
Selain itu, 7 unit telepon genggam berbagi merk, sejumlah bong atau alat hisap sabu-sabu serta 1 perkara tindak pidana kesehatan.
Selain itu ada 1 perkara kepabeanan dengan barang bukti berupa rokok illegal dan 1 perkara tindak pidana umum dengan barang bukti satu pucuk senjata api.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dilarutkan, dan satu pucuk senpi dimusnahkan dengan cara dipotong-potong mengunakan mesin pemotong besi.
Kepala Kejari (Kajari) Ternate, Abdullah dalam sambutannya menyampaikan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini merupakan barang bukti yang sudah memiliki putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
"Barang bukti yang kita musnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap," ungkapnya.
Menurutnya, dari 20 perkara yang ada telah memiliki kekuatan hukum tetap, perkara narkoba merupakan perkara yang paling banyak dalam pemusnahan barang bukti oleh Kejari.
"Pemusnahan barang bukti tindak pidana yang dilakukan hari ini yang banyak adalah narkoba," tambahnya.
(ier)