TERNATE, OT - AM (19) warga Kelurahan Tafaga Kecamatan Moti, Kota Ternate Provinsi Maluku Utara (Malut) yang diamankan Polsek Ternate.Selatan karena menyamar sebagai wanita dengan mengunakan cadar atau dikenal dengan sebutan crosshijaber terancam 5 tahun penjara.
Kapolsek Ternate Utara, AKP Catur Erwin Setiawan kepada indotimur.com di ruangan kerjanya Rabu (16/10/2019), membenarkan telah mengamankan AM alias Uku beserta 4 Barang Bukti (BB) dari 4 TKP berbeda di wilayah hukum Kota Ternate.
Kata Kapolsek, berdasarkan pengakuan pelaku, yang bersangkutan sudah tidak bersekolah, "pelaku juga mengaku beraksi sendiri dan masih ada sekitar 3 TKP lagi yang belum dilaporkan masyarakat kepada kami, dan itu sesuai pengakuan dari yang bersangkutan, jika ada masyarakat yang lapor jelas kami akan tindak lanjuti laporan tersebut," kata Kapolsek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Kapolsek, pelaku melakukan aksi pencurian pada sejumlah tempat berbeda di wilayah Kota Ternate aejak tahun 2018, "pelaku ini sudah pernah ditangkap di Polsek dengan kasus yang sama tapi posisinya pada saat itu korban meminta damai akhirnya tidak bisa kami proses" jelasnya.
Sejauh ini, lanjut Kapiolsek, tersangka mengaku lupa sudah berapa kali yang bersangkutan beraksi dan barang apa saja yang sudah diambil, yang diingat itu hanya pada 4 TKP," ujar Kapolsek.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” tutup Kapolsek.(ian)








