Home / Berita / Hukrim

Praktisi Hukum Soroti Kasus Pengeroyokan Warga Fitu

Pihak Terkait Diminta Tindak Lanjuti
04 Desember 2025
Praktisi Hukum Maluku Utara, Mirjan Marsaoly

TERNATE, OT – Aksi dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga Kelurahan Fitu, Sofyan Samsudin alias Opan, pada 30 November 2025, memicu kemarahan publik setelah terekam jelas dalam sebuah video berdurasi 3 menit 4 detik dan menjadi buah bibir masyarakat Maluku Utara. 

Kasus ini menjadi sorotan serius lantaran diduga kuat melibatkan oknum sekuriti salah satu bank di Maba dan dua anggota kepolisian aktif dari Polda Maluku Utara satu berpangkat Iptu (Perwira) yang berdinas di Polres Morotai dan satu personel Brimob.

Pasalnya, keterlibatan aparat ini memunculkan desakan keras berbagai pihak termasuk salah satunya dari praktisi hukum di Maluku Utara, Mirjan Marsaoly.

Dia mendesak agar kepolisian mengusut tuntas pelanggaran pidana dan etik yang dilakukan oleh oknum tersebut.

Mirjan menyatakan insiden ini sangat disayangkan. Menurutnya, kronologi bermula dari kesalahpahaman antara istri pelapor (korban) dengan istri oknum polisi tersebut.

"Seharusnya masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. Jangan langsung mendatangi dan memasuki rumah pelapor secara brutal seperti itu," ujar Mirjan, Kamis (4/12/2025).

Mirjan menegaskan, sikap oknum kepolisian yang dilihat dalam video tersebut tidak mencerminkan tugas dan fungsi Polri untuk mengayomi dan melindungi masyarakat. Dia turut mendesak penegakan hukum.

"Karena saya juga sudah lihat videonya, itu sangat disayangkan dan sikap seorang anggota kepolisian. Seharusnya sikap seorang kepolisian itu harus benar-benar jeli sebelum mengambil tindakan," sesal Mirjan.

Dia menambahkan, sebab tugas dan fungsi seorang Kepolisian itu mengayomi, melindungi masyarakat. "Nah, ini sikap yang ditunjukkan oleh oknum anggota kepolisian tersebut sangat disayangkan. Akibat insiden tersebut, sehingga terjadilah laporan dengan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan," timpalnya.

Untuk itu, sebagai praktisi hukum kami melihat bahwa kasus ini sangat mudah. Karena sudah dibuat laporan oleh korban. "Untuk itu dari pihak Reskrim Polres Ternate, dalam hal ini Pak Kasat dan Ibu Kapolres harus menjadikan laporan ini sebagai atensi sehingga bisa diselesaikan secepatnya," pinta Mirjan.

"Karena diduga keterlibatan di dalam kasus ini adalah salah satu anggota kepolisian juga. Sehingga jangan berlarut-larut. Biar ada kejelasan buat korban dalam hal ini pelapor," tambahnya.

Lebih lanjut, kata Mirjan pihaknya juga menyarankan karena ini oknum seorang Kepolisian di bawah naungan Polda Malut, agar korban juga membuat laporan secara resmi ke Propam Polda Malut terkait dengan sikap dan tindakan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian ini sudah melebihi dari batas kewajaran. 

"Karena tindakan dan perilaku ini saya melihat dan menilai bahwa sangat bertentangan dengan kode etik Kepolisian," aku Mirjan.

Mirjan juga mengutip dasar hukum untuk memperkuat tuntutan etiknya, termasuk UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang mengatur peran Polri dalam memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Perkap Nomor 14 Tahun 2011 (sebagaimana diubah dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2022) tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), di mana KEPP adalah norma tentang perilaku yang wajib, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri.

"Namun lagi-lagi oknum angota kepolisian, tidak mempedomani aturan tersebut. Sehingga jangan hanya perbuatan pidananya yang dijalani, tetapi secara etik, oknum anggota kepolisian juga diadili secara etik," tegas Mirjan.

Mirjan berharap, ada atensi dari Kapolda apalagi kasus ini sudah banyak naik di media massa, olehnya itu melalui Bid Propam Polda Malut agar memanggil oknum polisi ini.

Sehingga terkait sikap dan perilaku sambung dia yang dilakukan oleh yang bersangkutan lakukan, bisa dipertanggungjawabkan secara etik. Karena secara langsung kita melihat tidak mencerminkan sikap seorang anggota Kepolisian.

Tak hanya kepada kepolisian, Mirjan juga menyoroti keterlibatan oknum sekuriti salah satu bank di Maba yang diduga anak dari oknum polisi. "Ini tindakannya sangat disesali. Seharusnya seorang sekuriti juga dia terdidik terkait dengan sikap dan perilaku," katanya.

Mirjan secara tegas meminta pihak bank mengevaluasi oknum sekuriti tersebut, karena sikap yang ditunjukkan dinilai tidak mencerminkan seorang sekuriti yang baik.

Secara umum, Mirjan berharap Kapolda Malut memberikan atensi penuh dan memastikan Bid Propam memanggil oknum polisi tersebut. "Jangan diabaikan atau jangan diberikan perlindungan terhadap oknum-oknum yang bertindak sewenang-wenang kepada masyarakat," tutupnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT