MABA, OT- Pemberantasan Minuman Keras (Miras) di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), provinsi Maluku Utara, terus dilakukan oleh aparat kepolisian. Seperti yang dilakukan Polsek Wasile.
Selasa (16/5/2017), kurang lebih 50 kantong plastik Miras jenis captikus, berhasil diamankan Polsek dari tangan BS alias Beltinus (21), warga desa Hatetabako, kecamatan Wasile Tengah, sekitar pukul 11.15 WIT.
Penyitaan barang haram ini berawal, BS yang hendak membawa puluhan kantong Miras tersebut ke desa Akedaga, Wasile Timur untuk dijual.
Polisi yang saat itu sedang menggelar operasi, mecuriga BS lalu melakukan penggeledahan terhadap tas bawaannya. Hasilnya, ditemukan 50 kantong Miras siap dijual.
BS dan barang bukti langsung digiring ke Polsek untuk diberikan pembinaan. "Selain itu, yang bersangkutan juga membuat pernyataan secara tertulis dengan pengakuan, tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama," kata Kapolsek Wasile, Ipda Jufri Adam.
(re(red)