MABA,OT- Anggota Babinkamtibmas Polsek Wasile, kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), berhasil mengamankan Minuman Keras (Miras) jenis Captikus sebanyak 200 botol di jalan desa Dakaino.
Barang haram itu dibawa dari desa Daru Kabupaten Halmahera Utara (Halut), menggunakan Fery dan rencananya akan dijual di Maba, namun dalam perjalanan anggota Babinkamtibmas Brigpol Edwin Thaib lebih dulu mengamankan barang tersebut.
Penangkapan itu berawal dari Brigpol Edwin menggelar kegiatan Sambang kepada warga Binaan dan mendapatkan informasi dari warga. "Pada saat anggota melakukan giat di Desa Binaan, ada Miras dari yang dibawa dari Kabupaten Halut menggunakan Fery," ujar Kasi Humas Polsek Wasile, Bripka Saiful Sangaji.�
Lanjut dia, usai mendapatkan informasi tersebut, Edwin kemudian menyelidiki mobil dari Pelabuhan Fery yang membawa Miras. "Edwin kemudian selidiki benar atau tidak info warga tersebut," ujarnya.�
Kata dia, dari hasil investigasi nomor polisi mobil, Edwin berhasil menemukan mobil tersebut dan menahan di jalan lintas Desa Dakaino. "Barang bukti yang berhasil kita sita dan diamankan sebanyak 125 liter atau sama dengan 200 botol," katanya.
Sementara pemilikPoli Wonge (20) warga Buli dan sopir Kardimansyah (27) warga Gamesan diamankan di Mapolsek Wasile, untuk mendapatkan bimbingan. "Pelaku dan babuk sudah diamankan di Mapolsek Wasile," ujar Saiful menutup.
(d(red)