Home / Berita / Hukrim

Polsek Utara Klaim Kasus Pembacokan Teman Sendiri Tinggal Pemberkasan

21 Oktober 2019
Ilustrasi

TERNATE, OT - Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Utara memperpanjang masa tahanan L (18) warga Kelurahan Tubo. pelaku pembacokan yang dilakukan.terhadap temannya aendiri berinisial ID (23) usai keduanya pesta miras di kawasan Daulasi akhir bulan lalu.

Kapolsek Ternate Utara, Iptu Efrian Mustaqim Batiti, mengatakan, berkas kasus pembacokan yang dilakukan L warga Kelurahan Tubo terhadap ID warga Kelurahan Gurabati, Kota Tidore Kepulauan, telah memasuki tahapan sidik.

Kata Kapolsek, untuk.kepentingan pemberkasan, pihaknya telah menerbitkan surat perpanjangan penahanan terhadap tersangka, "surat penahanan tersangka juga telah diperpanjang karena tahapan berkasnya ini masih pada tahap sidik, karena penyidikan masih ditangani sehingga tahap penahanan itu masih diperpanjang," tutur Kapolsek.

Menurutnya, dalam menangani perkara ini, pihaknya tidak mengalami kendala, "saksi-saksi.sudah diperiksa oleh penyidik tinggal pemberkasan dan langsung dinaikan ke tahap I untuk diserahkan ke pihak Jaksa," kata Kapolsek seraya mengaku BAP.audah tuntas dibuat.

Sekedar diketahui, kasus membacokan terjadi pada Jumat (27/9/2019) sekira pukul 01:45 WIT di kawasan galian pasir lingkungan Daulasi Kelurahan Tafure Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.

Pembacokan bermotif cemburu ini dilakukan oleh salah satu warga Kelurahan Tubo berinisial L (18) terhadap temannya sendiri berinisial ID (23) warga Kelurahan Gurabati Kota Tidore Kepulauan.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT