Home / Berita / Hukrim

Polsek Tobelo Amankan Pelaku Pencurian di Bawah Umur

05 Februari 2020
Proses Penangkapan Pelaku

HALUT, OT - Polsek Tobelo Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Uutara (malut), berhasil mengamankan pelaku pencurian atas nama Aprilia Tia Pinoa (15) warga desa Gamsungi kecamatan Tobelo. 

Pelaku berhasil diamankan, setelah pihak opsnal Polsek Tobelo mendapatkan informasi dari masyarakat setempat, bahwa pelaku tersebut berada di Desa Rawajaya kecamatan Tobelo, sekitar pukul 23.15 WIT pelaku berhasil diamankan.

Aprilia yang diamankan Polsek Tobelo, karna diduga telah melakukan pencurian barang milik Yanti Aprilia Muskita (37) warga Desa Gura Kecamatan Tobelo pada Senin, 03 Januari 2020 lalu.

Kapolres Halut AKBP Yuyun Arif melalui Kasubag Humas Polres Halut Iptu Masur Basing, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa benar yang bersangkutan (pelaku) telah melakukan pencurian di rumah milik pelapor (korban) di desa Gura pada hari Senin tanggal 3 Januari 2020 sekitar pukul 19.30 WIT.

"Berdasarkan hasil lidik diketahui pelaku berada di desa Rawajaya. Sesampainya di desa Rawa jaya, anggota langsung mengamankan  pelaku," jelas Kasubag Humas Polres Halut, Rabu (5/2/2020).

Menuritnya, setelah pelaku berhasil diamankan kemudian  yang bersangkutan di interogasi. "Dengan hasil interogasi bahwa yang bersangkutan (pelaku) dalam keadaan sehat. Bahwa benar pelaku telah melakukan pencurian di rumah milik pelapor,” tuturnya.

Selain itu, pelaku melakukan pencurian bersama dengan 1 orang teman perempuannya yang bernama Lala yang saat ini sudah berada di kabupaten Pulau Morotai. "Mereka mangambil barang-barang dengan cara membuka pintu menggunakan linggis dan kemudian memasuki kamar tidur korban lalu mangambil beberapa barang yang di isi di dalam tas ransel," tandasnya.

Katanya, untuk barang yang dicuri oleh pelaku diantaranya, satu pasang sepatu puma sport warna silver, satu buah hardisk external warna merah putih merek seagate 2 terabite seharga Rp. 2.400.000, satu buah boneka berwarna pink putih, satu botol minyak wanggi oriflame, satu buah flashdisk 8 gigabite warna merah silver, satu buah celana panjang motif hitam putih, satu buah celana warna hitam, satu buah kameja motif bunga-bunga, satu buah kameja berwarna hijau, satu buah kutex berwarna pink dan satu buah tas epiroc warna silfer hitam.

"Setelah itu anggota melakukan pencarian barang bukti (BB) yang disimpan oleh pelaku tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) dan barang bukti berhasil diamakan," ujarnya.

Diketahui, setelah dilakukan koordinasi dengan piket dan kanit reskrim pelaku masih di bawa umur kepada yang bersangkutan diberikan tindakan meminta maaf secara langsung kepada korban serta membuat pernyataan. Dan pelapor juga memaafkan pelaku setelah itu yang bersangkutan dipulangkan ke orangtuanya.

 (red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT