TIDORE, OT- Kepolisian Sektor (Polsek) Tidore Utara berhasil mengamankan 50 kantong minuman keras (Miras), di kelurahan Rum, kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara terdapat, Selasa (21/11/2017) tadi.
Kapolsek Tidore Utara IPDA Syamsul Bahri kepada media Indotimur.com menyampaikan, penemuan miras ini berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan. "Dalam imbauan Kamtibmas serta nomor telpon dan email Polsek Tidore Utara sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan dan informasi tentang adanya gangguan kamtibmas," ucapnya.
Lanjutnya, cara yang dilakukan Polsek Tidore Utara ini membuahkan hasil yakni pada Selasa (21/11/2017) pukul 07.00 Wit Polsek bersama Kamtibmas kelurahan Rum Bripka. Abdul Marwan dan anggota berhasil mengamankan 50 kantong plastik miras jenis cap tikus.
Kata dia, berdasarkan informasi salah seorang warga kelurahan Rum yang menginformasikan kepada Kapolsek Tidore Utara melalui telpon, bahwa ada minuman keras yang sengaja disimpan oleh orang yang tidak bertanggung jawab disuatu tempat di wilayah RT 02 Kel Rum Tidore Utara yang disembuyikan di dalam semak-semak dekat pantai swering.
"Kami dan Babinkamtibmas langsung turun ke lokasi untuk menindak lanjuti dan mengecek informasi tersebut, sesampainya dilokasi ditemukan satu karung plastik putih yang didalamnya berisi miras jenis cap tikus sekitar 50 kantong plastik," ucap dia.
Dia menambahkan, babuk miras jenis cap tikus dibawa ke Kantor Polsek Tidore Utara dan melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik miras tersebut.
Atas kejadian ini, Kapolsek Tidore Utara mengimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Tidore Utara tidak segan-segan melaporkan atau menginformasikan kepada Kapolsek maupun Bhabinkamtibmas, jika mengetahui adanya gangguan Kamtibmas dilingkungannya masing-masing, sehingga dapat cepat ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian.
(Rayyan)












