Home / Berita / Hukrim

Polsek Ternate Utara Ciduk Residivis Narkoba

27 September 2019
Tersangka kasus narkoba yang sudah di amankan oleh Polsek Ternate Utara

TERNATE, OT - Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Utara kembali mengamankan satu tersangka kasus narkoba berinisial MB (32) warga Desa Gamlamo Jailolo Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Kapolsek Ternate Utara, Iptu Efrian Mustaqim Batiti menjelaskan, MB yang juga residivis kasus serupa ditangkap pada Senin (3/9/2019) lalu di salah satu penginapan di Kelurahan Makassar Timur Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Menurutnya, penangkapan tersangka bermula saat unit Resmob Polsek Ternate Utara mendapat informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa ada yang menggunakan narkoba.

Mendapat informasi tersebut, anggota Resmob langsung bergerak cepat menuju ke TKP di penginapan Mandiri Kelurahan Makassar Timur, Kacamata Ternate Tengah, "dari situ anggota Resmob langsung mengeledah kamar MB dan langsung melakukan penangkapan terhadap MB yang sempat mengkomsumsi narkoba jenis sabu," kata Kapolsek sembari.menyebut, saat petugas menggrebek,.pelaku sempat membuang barang bukti ke kloaer dalam kamar.

Meski.begitu, Kapolsek, mengaku, anggotanya dengan cepat mengamankan barang bukti yang coba dihilangkan pelaku, "dari hasil penangkapan, anggota menemukan 1 sachet bening yang diduga sabu seberat 0,3 gram beserta alat hisapnya," terang Kapolsek. 

Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Ternate Utara, "dari hasil pemeriksaan, tersangka ini juga merupakan seorang resedivis," ungkap Kapolsek kepada indotimur.com di rungan kerjanya Jumat (27/9/2019).

Tersangka, kata Kapolsek merupakan residivis.dalam kasus yang sama, "tersangka pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dalam kasus narkoba pada.tahun 2017," sebut Kapolsek.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 127 ayat 1 Undang Undang 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan pidana paling lama 4 tahun," pungkasnya. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT