Home / Berita / Hukrim

Polsek Ternate Utara Bekuk Residivis Spesialis Pencuri HP

08 Juli 2019
Samping Pelaku Resedivis Bersama Kapolsek Ternate Utara (foto_Randy)

TERNATE,  OT- Polsek Kota Ternate Utara kembali menangkap seorang pemuda inisial ER (28) yang juga merupakan residivis spesialis pencuri Handphone di Kota Ternate dan beberapa kabupaten/kota di Maluku Utara (Malut).

Pemuda yang ditangkap oleh petugas di lapangan bermula dari laporan masyarakat, yang berada di belakang Polsek Ternate Utara mendatanggi Kantor Polsek untuk melaporkan kejadian tersebut. Dengan laporan tersebut, anggota akhirnya menangkap pelaku di kamar kontrakannya yang terletak di Keluarkan Akehuda, kecamatan Ternate Utara, Senin (8//2019).

Kapolsek Ternate Utara Iptu Ambo Welang mengatakan, kasus pencurian ini ada laporan dari masyarakat setempat yang mendatangi Polsek, hingga pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelakunya. 

Menurutnya, dari hasil interogasi pelaku pada saat ditangkap hanya terdapat dua handphone, lalu dilakukan pengembangan dan berhasil ditemukan sebuah laptop dan 11 buah handphone.

“Dari hasil pengakuanya masih ada lagi Hp yang disimpan di Sofifi, yakni 2 Hp dan di Sanana 1 Hp.  Jumlah semua Hp yang diambil pelaku di tempat yang berbeda,” jelas kapolsek.

Kata Kapolsek, pelaku melakukan aksi ini bersama rekanya namun pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap rekannyaitu. “Tersangka ini suda melakukan aksinya sebanyak 7 kali dan sudah tercatat sebagai residivis, karena baru saja keluar dari lembaga," kata Ambo.

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Kapolsek, yang bersangkutan sudah melakukan aksi ini sejak akhir Idulfitri tahun 2019, dan pelaku ini bukan hanya melakukan pencurian di wilayah Kota Ternate, namun ada juga dari luar Kota Ternate, yakni kabupaten Halmahera Utara (Halut), Sofifi, Sanana dan beberapa daerah lainnya.

“Modus yang dilakukan pelaku ini pada saat di atas kapal, di rumah teman dekatnya dan di kamar kontrakan. Pelaku menunggu target yang sudah tidur lalu melakukan aksinya,” ungkap kapolsek.

Kapolsek menambahkan, dari hasil perbuatanya tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) 30 Jounto atau pasal 362 (64) KUHP, dengan ancaman hukumanya di atas 5 Tahun penjara.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT