Home / Berita / Hukrim

Polsek Ternate Selatan Tangkap Dua Tersangka Judi Togel Dan Satu Tersangka Pencurian

24 September 2019
Kapolsek Ternate Selatan, AKP Catur Erwin Setiawan saat memberikan keterangan resminya atas sejumlah perkara yang ditangani jajarannya

TERNATE, OT - Kepolisian Resort (Polres) Ternate melalui jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Selatan mengamankan dua pelaku judi togel dan satu tersangka kasus pencurian.

Kapolsek Ternate Selatan, AKP Catur Erwin Setiawan dalam keterangan resminya di Mapolsek Ternate Selatan, Senin (24/9/2019), mengatakan, pihaknya tengah menangani senumlah perkara diantaranya kasus judi togel dan kasus pencurian.

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus judi togel, bermula dari laporan masyarakat Kelurahan Ubo-Ubo yang menginformasikan adanya judi togel di lingkungan Kelurahan Ubo Ubo Kecamatan Ternate Selatan.

"Mendapat informasi tersebut, dengan cepat saya perintahkan anggota intel bersama Reskrim untuk menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka," jelas Kapolsek.

Dalam penggrebekan tersebut, kata Kapolsek, anggota berhasil menagkap dua tersangka judi togel berinisial FJ (49) warga Kelurahan Ubo-Ubo dan AG Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah. 

"Selain mengamankan dua tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa buku rekapan togel, 1 buah HP Vivo warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 55.000,- Barang Bukti beserta dua tersangka langsung diamankan ke Polsek Ternate Selatan untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatanya," kata Kapolsek. 

Sementara untuk kasus pencurian, lanjut Kapolsek, diungkapkan setelah korban atas nama Sriwahyuni (31) warga Kelurahan Mangga Dua melaporkan pencurian di kamar kost yang berada di Kelurahan Ubo-Ubo.

Berdasarkan laporan tersebut, Polisi langsung menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. "Berdasarkan keterangan korban dan data-data yang dikantongi anggota, pelaku akhirnya berhasil membekuk AFR (21) warga Kelurahan Ubo-Ubo yang berprofesi sebagai sopir angkutan kota (angkot).

Kata Kapolsek, dalam proses interogasi, pelaku AFR mengaku telah mengambil 1 unit leptop Accer warna hitam 14 inci, 1 unit HP Oppo A71 warna gold, 1 unit HP Oppo warna hitam dan 1 unit HP Vivo warna silver.

Kapolsek menambahkan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda, "untuk dua tersangka judi togel dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, sedangkan satu tersangka kasus pencurian akan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian," pungkasnya. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT