Home / Berita / Hukrim

Polsek Ternate Selatan Berhasil Amankan 42 Kantong Miras

Polisi Juga Mengamankan Terduga Pemilik Miras
03 Agustus 2021
Barang bukti dan pelaku sudah diamankan di polsek Ternate selatan

TERNATE, OT - Kepolisian Resort (Polres) Ternate, melalui Polsek Ternate Selatan berhasil mengamankan 42 kantong minuman keras (Miras) jenis captikus di Pelabuhan Ferry Bastiong, Kecamatan Tenate Selatan, Selasa (3/8/2021).

Kapolsek Ternate Selatan, Iptu Suherman, ketika dikonfirmasi membenarkan, temuan miras beserta terduga pelaku yang membawa barang haram tersebut.

Selain mengamankan barang bukti 42 kantong miras, polisi juga mengamankan terduga pelaku beserta satu unit sepeda motor Yamaha type Mio dengan nomor polisi DG DG 5964 KZ, yang divunKan terduga pelaku untuk.memasok miras ke wilayah hukum Kota Ternate.

Dalam keterangan resminya,Kapolsek Ternate Selatan, Iptu Suherman mengatakan, temuan miras oleh personil Danpos Pelabuhan Fery Bripka Syahrir, bermula saat petugas melakukan operasi rutin terhadap barang bawaan dan penumpang yang baru turun dari kapal fery KMP Permata Lestari yang baru tiba di pelabuhan ferry Bastiong.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mencurigai salah satu penumpang beserta barang bawaan. "Setelah diperiksa, petugas menemukan kardus berisi captikus yang dibawa oleh seseorang berinisial AN (38), warga Jailolo Selatan.

Polisi juga memeriksa kendaraan yang dibawa terduga pelaku dan kembali menemukan sejumlah kantong miras jenis captikus di bagasi motor.

"Kini barang bukti dan pelaku berinisaial AN (38) warga Jailolo Selatan, langsung diamankan oleh Danpos Pelabuhan Ferry Bripka Syahrir, dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Ternate Selatan, untuk ditindak lanjuti," pungkas Kapolsek.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT