Home / Berita / Hukrim

Polsek Sekadau Hulu Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Buah Sawit PT. Agro Andalan

07 September 2017
SEKADAU, OT - Unit Reskrim Polsek Sekadau kembali mengamankan pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT. Agro Andalan Rabu (6/9) kemarin Terduga pelaku diamankan petugas Reskrim atas laporan pihak PT. Agro Andalan yang merasa dirugikan atas tindakannya itu pada (30/8) "Sehari sebelumnya rekan TW dan �VT (21) diamankan petugas tidak jauh dari lokasi perkebunan PT. Agro Andalan desa Bokak Sebumbun kecamatan Sekadau Hulu.Kejadian bermula ketika, TW bersama seorang rekannya VT memuat dan mengangkut tandan buah segar (TBS) sebanyak 809 tandan milik PT. Agro Andalan menggunakan 1 unit kendaraan Dump truk Mitsubishi Canter warna kuning dengan tujuan ke PT. Tintin Boyok Makmu pada (23/8) lalu,ungkap Koplres Setelah dilakukan pengecekan lanjut kapolres ternyata ada selisih jumlah pengembalian buah sebanyak 2.180 kg. Atas kejadian tersebut PT. Agro Andalan mengalami kerugian sebesar Rp 3.466.200, "Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti yakni 1 unit Dump truk yang digunakan pelaku untuk mengangkut buah sawit dan barang bukti lainnya sudah kami amankan di Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau," ungkap Kapolres.(Ya


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT