Home / Berita / Hukrim

Polsek Pulau Ternate Tangani Dua Kasus Klitih yang Melibatkan Anak di Bawah Umur

11 Agustus 2021
Kapolsek Pulau Ternate, IPDA Mirna Oramali

TERNATE, OT – Polsek Pulau Ternate pada periode Januari – Juli 20211 menangani dua kasus kejahatan jalanan atau klitih yang melibatkan anak di bawah umur.

Kapolsek Pulau Ternate, Ipda Mirna Oramali mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang diterima ada dua kasus yang paling menonjol, yakni kasus klitih yang melibatkan sekelompok anak di bawah umur dengan melakukan pengeroyokan antar dua kelurahan.

Kedua tindak pidana penganiayaan dan penggeroyokan yang dilakukan oleh terlapor berinisial YM, ES dan SB terhadap korban berinisial AN, bertempat di kelurahan Rua pada 20 Juli 2021 lalu.

Selanjutnya penggeroyokan yang dilakukan oleh terlapor berinisial A dkk, terhadap korban FD, kejadian pada 20 Juli 2021 pukul 11.00 WIT bertempat di Kelurahan Dorpedu, Kecamatan Pulau Ternate.

Kata Kapolsek, setalah dilakukan pemeriksaan ternyata kasus seperti ini sudah terjadi sejak lama, namun belum ada penegasan yang memberikan efek jera kepada mereka.

"Kasus kejahatan jalanan ini sering terjadi karena persoalan sepele antar remaja, namun hal itu terus berlanjut sampai saling serang jaga antar kampung," ucapnya.

Lanjut Mirna, dua LP yang diterima ini karena pelakunya melibatkan anak di bawah umur jadi setelah proses penyelidikan dan di tingkatkan penyidikan selanjutnya akan dilakukan diversi karena pelaku dan korban anak di bawah umur.

Untuk itu, setalah diversi ini berhasil akan memanggil pemerintah kelurahan, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat agar membahas persoalan ini sehingga dikemudian hari tindakan seperti ini tidak terjadi di wilayah hukum Polsek Pulau Ternate.

"Jika di kemudian hari kasus seperti ini terlulang lagi dan didominasi anak di bawah umur, maka tetap ada langkah tegas yakni proses hukum berlanjut sesuai dengan jeratan pasal yang berlaku,” tegasnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT