Home / Berita / Hukrim

Polsek Oba Utara Temukan 20 Kantong Miras

20 November 2017
Babuk miras yang di amankan anggota Polsek Oba Utara

TIDORE, OT- Dalam meminimalisir peredaran Minuman Keras (Miras) di Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Kepolisian Sektor (Polsek) Oba Utara berhasil mengamankan 20 kantong miras saat melakukan razia di area Pelabuhan Ferry Galala, desa Galala, kecamatan Oba Utara, Senin (20/11/2017).

Brigpol Andi Maulana yang memimpin razia itu menuturkan, razia bertujuan untuk mencegah dan menekan peredaran miras di wilayah Kota Tikep serta dalam rangka cipta kondisi Kamtibmas yang kondusif.

"Dalam operasi ini kami berhasil mengamankan 20 kantong miras jenis cap tikus, yang ditemukan di bawah pohon diseputaran pelabuhan Ferry Galala," ucap Andi Maulana.

Lanjutnya, miras ini diduga akan di bawa menuju Ternate, melalui Pelabuhan Fery Galala, Barang bukti (Babuk) selanjutnya diamankan di Polsek Oba Utara.

Sementara, Kapolsek Oba Utara Iptu Adil mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi mengkonsumsi miras, karena selain berdampak buruk bagi kesehatan juga dapat juga buruk bagi tatanan kehidupan sosial masyarakat.

"Mari bersama-sama kita mewujudkan Kota Tikep tanpa miras sebagai langkah nyata untuk mewujudkan kota Santri, bagi masyarakat yang mempunyai informasi tentang miras agar tidak segan-segan melaporkan ke pihak Polsek Oba Utara dan akan kami tindaklanjuti," terangnya.
(Rayyan)


Reporter: Rayyan

BERITA TERKAIT