SOFIFI,OT- Polsek Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Selasa (25/7/2017) pagi tadi berhasil mengamankan Minum Keras (Miras) jenis captikus sebanyak 150 kantong plastik di pelabuhan speedboat Guraping.
Barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Ternate, menggunakan speedboat. �Anggota Polsek berhasil menangkap Miras jenis cap tikus sebanyak 150 kantong plastik, rencananya dibawa ke Kota Ternate,� ujar Kapolsek Oba Utara, Iptu Jhon wattimena kepada Indotimur.com.
Penangkapan itu, kata dia, sekitar pukul 06.00 Wit namun tidak mengetahui siapa pemilik Miras, sehingga anggota langsung mengamankan Barang Bukti (Babuk) tersebut ke Mapolsek.
�Seperti biasa anggota Polsek Oba Utara, selalu saja melakukan razia disetiap kendaraan yang diduga membawa Miras. Apalagi hari raya Idul Adha tinggal berapa bulan ini, maka anggota tetap waspada agar pengedar miras terus dikontrol,� katanya.
(a(red)