Home / Berita / Hukrim

Polsek Maba Sita Miras Jenis Saguer 30 Liter

25 Februari 2020
Barang bukti yang dimusnahkan

MABA,OT- Polisi Sektor (Polsek) Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) menyita sebanyak 30 Liter Minuman keras (Miras) jenis Saguer dalam kemasan jerigen.

Kasubag Humas Polres Haltim, Iptu Jufri Adam mengatakan, Kapolsek Maba, Iptu A Taufik Saimima melaksanakan K2YD dengan menggelar patroli dan razia minuman keras di Dusun Gau Desa Geltoli Kecamatan Maba.

"Jadi hari ini kita gelar KY2D dengan patroli dan razia," kata A Taufik, Selasa (25/02/2020).

Dikatakan, hasil sitaan tersebut berdasarkan informasi dari warga diperkebunan ada produksi (penyulingan) miras cap tikus berbahan dasar saguer (air enau). Dari informasi itulah anggota langsung bergerak ke TKP.

Kata dia, operasi tersebut beberapa pohon Enau telah diambil airnya kemudian dibakar dan diproduksi menjadi cap tikus.

"Lokasi itu milik salah satu warga atas nama Rudi tapi dirinya tidak berada di TKP," katanya.

Lanjut dia, dari hasil operasi tersebut barang bukti (babuk) yang diamankan berupa 30 Liter Saguer kemudian ditumpahkan di TKP. Sementara alat penyilingan diamnakan ke kantor Polsek Maba.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT