Home / Berita / Hukrim

Polsek Maba Selatan Gagalkan Peredaran Miras

14 Juli 2019

MABA,OT- Polsek Maba Selatan, kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) berhasil menggagalkan rencana peredaran Minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus, Sabtu (13/07/2019) malan tadi.

Kapolsek Maba Selatan, Iptu Muhammad Toha mengatakan, operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang rutin dilkasanakan dan sasaran operasi yakni kendaran roda dua dan roda empat. "Operasi ini rutin kita lakukan dalan wilayah kumum polsek maba selatan," kata M Toha.

Dikatakan, anggota Polsek Maba Selatan yang dipimpin Kanit Intel Bripka Iksan M melakukan razia (K2YD) sasaran operasi kendaran yang terindikasi memasok Miras.

"Akhirnya sebuah mobil avansa warna hitam dengan no polisi DG 1169 T kedapatan membawa miras Captikus sebanyak 50 kantong plastik," katanya.

Kata dia, 50 kantong plastik miras tersebut dibawah oleh tiga pemuda asala Maba Selatan yakni Yadi, Namsar dan Yusran. "Mereka rencana nengedarkan miras itu di Maba Selatan," katanya.

Lanjut dia, dari pengakuan tiga pelaku bahwa Miras itu dibeli dari pedagang Buah-buahan di atas Kapal KM Nur Abadi dengan harga Rp.25.000/kantong. "Kami akan jual di kecamatan maba selatan seharga Rp50.000," ujarnya.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT