Home / Berita / Hukrim

Polsek Maba Selatan Amankan Ratusan Kantong Plastik Miras

08 November 2020
Barang bukti Miras yang berhasil diamankan

HALTIM,OT- Sebanyak 122 kantong plastik minuman keras (Miras) jenis cap tikus, berhasil diamankan Polisi Sektor (Polsek) Maba Selatan, Minggu (8/11/2020).

Kapolsek Maba Selatan, Iptu Irfan Firdaus melalui Kasubag Humas Polres Haltim Iptu Jufri Adam menjelaskan, 122 kantong plastik miras itu diamnkan di semak-semak samping rumah warga Desa Soagimalaha.

"Atas informasi dan dasar laporan warga setempat, Kapolsek bersama anggota langsung melakukan razia dirumah warga yang menjual miras tersebut atas nama A H (38)," jelasnya.

Dikatakan, minuman keras  ditemukan di semak-semak tepatnya di samping rumah  A H.

"Captikus di simpan satu minggu yang lalu kemudian rencana akan dijual di Desa Soagimalaha dan sekitarnya dengan harga Rp 50.000 perkemasan kantong plastik, miras itu dibeli diatas Kapal KM Nurabadi dengan harga  Rp. 25.000 per kantong plastik," katanya.

Untuk diketahui, barang bukti minuman jenis captikus sebanyak 122 kantong plastik diamankan di Polsek Maba Selatan dan A H dimintai keterangan oleh anggota Polsek kemudian membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serta dilakukan pembinaan Rohani dimusallah Polres Haltim. (dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT