Home / Berita / Hukrim

Polsek Maba Selatan Amankan 62 Kantong Plastik Miras

11 Juli 2019

MABA,OT- Yuliana alias YR (30) kedapatan menyimpan Minuman Keras (Miras) jenis Captikus di kediamannya Desa Soagimalaha Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut).

Berdasarkan informasi dari warga, anggota Polsek Maba Selatan menggelar razia Sekitar Pukul 11.00 Wit. "Kami dapat info dari warga melalui telepon deluler bahwa ada warga yang jual miras di rumah," kata Kapolsek Maba Selatan Ipda Muhammad Toha Alhadar, Kamis (11/07/2019).

Kata dia, usai menerima laporan tersebut, anggota  lansung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan razia di rumah sersebut  dan menemukan sebanyak 62 Kantong Plastik. "Modus pelaku simapan puluhan miras itu di dalam bantal dan kasur," katanya.

Untuk diketahui, pelaku dan barang bukti miras tersebut digelandang ke Mapolsek Maba Selatan kemudian pelaku diberikan edukasi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan itu.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT