Home / Berita / Hukrim

Polsek Ahmad Yani Tangkap Satu DPO Kasus Pencurian Antar Provinsi

13 Januari 2021
Pelaku yang berhasil diamankan Kanit Intel (foto_ist)

TERNATE, OT - Salah satu terduga pelaku pencurian berinisial IT (45) warga Desa Tengah-Tengah, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, Rabu (13/1/2021) malam tadi diamankan Kanit Intel Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Aiptu A. H Usemahu.

IT ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Resmob Polres Ternate karena diduga terlibat perkara pencurian di berbagai daerah di Provinsi Maluku Utara (Malut) dan Maluku.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Riki Arinanda ketika dihubungi indotimur.com membenarkan penangkapan DPO kasus pencurian tersebut.

"Iya, yang bersangkutan sudah kita tangkap malam tadi di pelabuhan Ahmad Yani Ternate," kata Riki.

Menurutnya, terduga pelaku ditangkap oleh Kanit Intel Polsek Ahmad Yani berdasarkan informasi yang menyebutkan pelaku hendak kabur dari Ternate mengunakan kapal KM.Dorolonda dengan tujuan Ambon.

Berdasarkan keterangan yang diterima, lanjut Riki,  tersangka hendak masuk melalui pintu palang dermaga depan pos jaga KPLP dengan tujuan ingin melarikan diri ke Ambon dengan menggunakan kapal Pelni KM. Dorolonda.

"Petugas langsung bergerak melakukan penangkapan," sebutnya.

Saat di pelabuhan anggota melihat pelaku dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan setelah dicek ternyata pelaku merupakan DPO Resmob Macan Gamalama, sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Setelah diamankan, anggota langsung membawa pelaku menggunakan kendaraan roda dua (motor) menuju Sat Reskrim Polres Ternate untuk menjalani pemeriksaan," ungkap Riki.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT