TERNATE, OT - Kepolisian Sektor (Polsek) kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Kota Ternate, Selasa (9/7/2019), berhasil mengamankan 37 kantong minuman keras (miras) di kawasan pelabuhan speedboat Kelurahan Kota Baru
Kapolsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Iptu Rezza Muhammad Fajrin mengatakan penangkapan miras ini bermula saat petugas Polsek Pelabuhan Ahmad Yani, Bripka M Rizal dan Brigpol Munadir Saudi mendapat laporan dari masyarakat yang menyebutkan, adanya pasokan miras yang dibawa oleh salah satu speedboat dari pelabuhan Sofifi.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke pelabuhan speedboat Kota Baru untuk melakukan pengawasan terhadap salah satu speed berwarna biru dan putih, yang diduga mrmbawa miras.
Setelah memastikan, personil Polsek langsung melakukan pemeriksaan dan hasilnya, petugas berhasil menemukan miras jenis cap tikus yang dikemas dalam sebuah kardus dan tas gendong tanpa pemilik.
Temuan barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk diamankan.
"Kami berhasil amankan miras jenis cap tikus sebanyak 37 kantong plastik dengan ukuran sedang," ungkap Kapolsek kepada indotimur.com di ruangan kerjanya,
Kapolsek menyatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan pada pintu-pintu masuk.ke Kota Ternate, "jadi selain pengawasan dan tindakan, kami juga terus melakukan patroli di sejumlah titik yang ada di kawasan Polsek Ahmad Yani untuk mencegah hal-hal.yang tidak diinginkan," kata Kapolsek.
Dia juga berharap, peran serta masyarakat dalam menanggulangi masalah miras di Kota Ternate dengan memberi laporan jika ada aktifitas jual beli miras maupun pengguna miras di lingkungan masing-masing.
"Jika ada laporan dari masyarakat terkait miras kami langsung menindak lanjuti terkait laporan tersebut, karena miras ini 'kan bisa dapat menimbulkan berbagai potensi pelanggaran di masyarakat," pungkasnya. (ian)









