TIDORE, OT- Kepolisian resort (Polres) Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut) berhasil menangkap tersangka kasus Narkoba Jailani Said alias Jailani warga kelurahan Gurabati, di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar), Rabu (17/1/2018) kemarin sekitar pukul 22.30 WIB.
Tersangka melarikan diri sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolres Tikep AKBP. Azhari Juanda mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat atas keberadaan tersangka DPO Jailani yang berada di Kota Yogyakarta.
Untuk itu, kata dia, dirinya langsung memerintahkan Kasat Reskrim Polres Tikep AKP. Naim Ishak bersama 2 orang Anggota untuk melakukan pengejaran dan penangkapan.
Setelah tiba di Kota Yogyakarta, Tim Reskrim Polres Tikep mendapatkan informasi bahwa tersangka Jailani mencoba melarikan diri menuju Kota Bandung.
Selasa (16/1/2018) Tim kemudian bergerak menuju Kota Bandung untuk melakukan pengejaran, setelah tiba di Kota Bandung Tim Reskrim Polres Tikep Kemudian berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Polsek Cibeunying Kidul Polrestabes Bandung.
Sekitar pukul 22.30 WIB, Rabu (17/1/2018) kemarin Tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tikep AKP Naim Ishak menuju ke salah satu kamar kontrakan yang disewakan oleh temannya di Jalan Sekepajang 3 Cikutra, Kecamatan Cibeunying, Kota Bandung untuk menangkap tersangka.
Usai penangkapan, tersangka dibawa dan diamankan di Polsek Cibeunying Kidul untuk dilakukan pemeriksaan.
Sekedar diketahui, tersangka Jailani terkait dengan tersangka Ajwan Husain alias Ajus yang ditangkap beberapa bulan lalu di Pelabuhan Trikora Tidore dalam kasus tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai dan menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan percobaan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I Jenis tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayata (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.(Rayyan)












