TIDORE, OT- Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Tidore Kepulauan (Tikep) secara resmi telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Babuk) tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka M. Sjacrul El Ahram alias Ul kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tikep, Senin (25/6/2018).
Kasi Pidum Kejari Tikep M. Matulessy membenarkan hal tersebut dan menyampaikan, tersangka didakwa melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
"Tersangka Ul diketahui telah melakukan penganiayaan terhadap Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Tikep atas nama Sofyan Saraha," tutur dia.
Selanjutnya, Kata dia, tersangka telah ditahan di Rutan Klas II.B Soasio selama 20 hari dan secepatnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Soasio guna proses persidangan. (Rayyan)












