TIDORE, OT- Penyidik Polres Tidore Kepulauan (Tikep) resmi mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tindak pidana di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia dengan tersangka Wahid Umasangaji alias Wat, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tikep, M. Matulessy ketika dikonformasi melalui Whatsapp, Senin (11/12/2017), menyapaikan, Polres Tikep telah mengirimkan SPDP atas nama tersangka Wahid Umasangaji alias Wat pada hari Senin tanggal 11 Desember 2017 har ini.
Kata dia, tersanka dikenakan pasal 156 sebagai pasal sangkaan. "Dalam SPDP tersebut, tercantum juga bahwa penyidikan terhadap tersangka dilakukan sejak hari Jumat tanggal 8 Desember 2017.," ujarnya.
(Rayyan)












