Home / Berita / Hukrim

Polres Tidore Tangkap Empat Orang Pengguna Narkoba

05 Maret 2020
Press Rilis Polres Tidore

TIDORE, OT- Polres Tidore Kepulauan (Tikep), mengamankan empat orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Minggu, 1 Maret 2020 sekitar pukul 02.50 WIT di Kelurahan Tuguwaji, Kecamatan Tidore, Kota Tikep. 

Kapolres Tikep AKBP Yohanes Jalung Siram didampingi Kasat Reskrim Polres Tikep AKP. Dedy Yudanto dan Paur Humas Polres Tikep IPDA Arjan Nasir dalam konferensi pers, Kamis (05/03/2020) mengatakan, Polres Tikep berhasil mengamankan 4 orang pelaku.

Lanjutnya, pelaku yang di amankan berinisial MK, LH, FR, dan RA yang ditangkap team Resmob Polres Tikep atas infomasi dari masyarakat, bahwa ada yang sedang mengkonsumsi Narkotika jenis ganja di salah satu rumah warga inisial AT di kelurahan Tuguwaji. 

Dirinya menjelaskan, dari laporan masyarakat itulah kemudian pelapor bersama dengan Team Resmob Polres Tikep menuju TKP untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Di tempat atau rumah AT sekitar pukul 02.57 WIT, pelapor bersama Team Resmob langsung memantau tempat yang diduga terjadi penyalahgunaan narkotika golongan l jenis ganja kering dan dari hasil pantauan benar terkait laporan tersebut," ungkap Kapolres. 

Lanjutnya, sekira pukul 03.00 WIT pelapor bersama team Resmob langsung masuk ke dalam rumah AT dan mengamankan MK bersama LH yang sedang mengkonsumsi atau menghisap ganja kering,

"Tim langsung mengamankan MK akan tetapi LH mencoba melarikan diri dan keluar menuju jalan raya, kemudian bertemu dengan RA yang perlahan mengendari motor, LH langsung menaiki motor tetapi lebih dulu diamankan team Resmob," terangnya.

Dirinya mengungkapkan, di rumah MK, team Resmob menemukan barang bukti sebanyak 1 paket kecil yang di bungkus dengan kertas HVS dan sudah dicampur tembakau rokok marlboro dan setengah batang atau setengah linting.

Dia menjelaskan, Team Resmob mengamankan 4 pelaku ke Polres Tikep untuk di lakukan Interogasi, hasil dari interogasi MK memberitahu pada pukul 19.00 WIT MK bersama FR menggunakan ganja di rumah FR, dan pada pukul 04.00 WIT team Resmob mendatangi Rumah FR untuk diamankam dan dari hasil tes urine ke empat pelaku dinyatakan positif gunakan narkotika jenis ganja.

Dia menambahkan, barang bukti diamankan diantaranya 1 bungkus HVS berisi ganja kering seberat 1,9 gram, 2 puntung ganja yang sudah digulung dan sudah habis di gunakan dengan berat : 0.16 gram, 1 batang ganja yang sempat di bakar dan sudah di matikan dengan berat : 0,45 gram, 1 bungkus HVS kusut berisi ganja kering seberat 1,74 gram, 1 (satu) unit Handphone warna hitam merek OPPO tipe A5 2020 dan 1 SIM cart.

Dirinya menegaskan, keempat orang pelaku ini dikenakan pasal yang berbeda, diantaranya MK dikenai primer pasal 114 ayat (1), Sub pasal 111 ayat (1),  jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup dan denda sebesar 10 milyar rupiah.

Sementara, untuk LH, FR dan RA dikenakan primer pasal 111 ayat (1), Sub pasal 127 ayat (1) huruf a, jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda sebesar 8 milyar rupiah.

Dirinya mengatakan, Polres Tikep akan melakukan pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Makassar dan akan melakukan pengembangan kasus lebih lanjut.(Rayyan)


Reporter: Rayyan

BERITA TERKAIT