TIDORE, OT- Polres Kota Tidore Kepulauan (Tikep) berhasil mengamankan Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus di Pelabuhan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, kelurahan Goto, Kecamatan Tidore, Selasa (13/11/2018).
Kasat Sabhara Polres Tidore AKP. Aris AB kepada Media Indotimur.com memgatakan, pada Selasa (13/11/2018) pukul 09.30 WIT Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tidore yang melakukan operasi kendaraan dan melihat pembawa gerobak yang di curigai isi gerobaknya.
Kata dia, setelah dicurigai, Anggota Satlantas kemudian memeriksa isi gerobak dan memang benar ditemukan 2 doa yang berisi Miras jenis Cap Tikus.
"Pemilik gerobak inisial H (35) yang membawa Miras diamankan di Polres Tidore untuk pengembangan penyelidikan atas kasus Miras ini," ucapnya.
Lanjutnya, setelah dikembangkan penyelidikan diketahui ternyata Miras jenis Cap Tikus pemiliknya adalah seorang perempuan asal Tobelo, Halmahera Utara berinisial IM yang dibawa menuju Tidore dengan menggunakan KMP. Baru dari Pelabuhan Somahode menuju Pelabuhan Perikanan Tidore.
"Pelaku utama berinisial IM sampai saat ini belum diketahui keberadaannya, sehingga kami akan melakukan upaya maksimal untuk menangkap pelaku," terangnya.
Dia menambahkan, berdasarkan Perda Tikep nomor 12 Tahun 2018 dan Perwali Tikep nomor 01 Tahun 2018 tentang Miras yaitu Pembawa, Pengedar, Penjual dan Mengkonsumsi dijerat dengan denda minimal 30 juta rupiah dan kurungan penjara 3 bulan.(Rayyan)












