Home / Berita / Hukrim

Polres Ternate Tahap I Kasus Narkoba Jaringan Napi Jakarta ke JPU

15 Februari 2022
Iptu Joni Aryanto

TERNATE, OT- Penyidik Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Ternate telah melimpahkan berkas tahap I kasus tindak pidana Narkoba dengan tersangka berinisial RMB alias Dimas (30), RZ alias Ika (29)  dan SA alias Julex (30) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Kasat Narkoba Iptu Joni Aryanto saat dikonfirmasi mengatakan, dari 4 (empat) pengedar narkoba jenis ganja dan sabu, jaringa Narapidana (Napi) Jakarta tersebut, baru tiga diantaranya dilimpahkan tahap I ke Jaksa.

"Dari keempat tersangka baru tiga berkas tahap I yang kita limpahkan, sedangkan satu tersangka berkasnya masih dalam proses," kata Joni saat dikonfirmasi indotimur.com Selasa (15/2/2022).

BERITA TERKAIT : Polres Ternate Amankan 4 Pengedar Narkoba Jaringan Napi Jakarta

Menurut Joni, pelimpahan tahap satu itu telah dilakukan sepekan lalu dan saat ini pihaknya hanya menunggu apakah ada petunjuk dari jaksa atau tidak.

"Jadi yang 3 LP tinggal tunggu petunjuk dari jaksa, apakah ada petunjuk P-19 atau langsung P21," ujarnya.

Ia menambahkan, perkara tindak pidana narkotika ini, keempat tersangka dijerat dengan ancaman pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT