Home / Berita / Hukrim

Polres Ternate Amankan 4 Pengedar Narkoba Jaringan Napi Jakarta

04 Januari 2022
Suasana pers release empat tersangka pengedar narkoba jenis ganja dan sabu berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Ternate

TERNATE, OT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate berhasil menangkap 4 (empat) pengedar narkoba jenis ganja dan sabu, jaringa Narapidana (Napi) Jakarta.

Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada didampingi Kasat Narkoba Iptu Joni Aryanto dan PS Kasi Humas Ipda Wahyuddin saat konferensi pers, Selasa (4/1/2022) menyampaikan, keempat tersangka itu diantaranya, RMB alias Dimas (30), RZ alias Ika (29) RBA alias Atik (27) dan SA alias Julex (30).

“Keempat orang teduga tersangka dugaan kepemilikan narkotika golongan satu jenis ganja tersebut diamankan dimasing-masing rumah mereka, dengan jumlah barang bukti yang diamankan berupa ganja 407, 4 gram dan Sabu 0,4 gram,” ujar Kapolres.

Kata Kapoles, barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu yang diamankan dari tangan tersangka dipasok dari Jakarta melalui jasa pengiriman Kantor Pos.

“Ini awal tahun pengungkapan kasus narkoba dari Satnarkoba Polres Ternate dengan 4 Laporan Polisi (LP), baik LP Nomor 1 hingga LP Nomor 4 dengan total barang bukti kurang lebih setengah kilogram,” jelas Kapolres.

Menurut Kapolres, paket ganja yang dipasok dari Jakarta ke Ternate ini merupakan paket yang akan diedarkan pada malam pergantian tahun. Hanya saja, sebelum beredar habis, paket tersebut berhasil diamankan beserta dengan para terduga tersangka.

Kapolres mengaku, dari tangan terduga tersangka SBA alias Atik, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa empat sachet berukuran kecil berisi narkoba dengan berat brutto 3,2 gram dan satu bungkus rokok, satu unit handphone beserta kartu sim.

Sementara untuk tersangka Ika, anggota mengamankan satu sachet narkoba berukuran besar seberat 252 gram, 14 sachet kecil ganja dengan berat 23 gram, 1 bungkus rokok dan 1 HP beserta kartu sim.

Untuk tersangka RMB alias Dimas, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 27 sechet kecil ganja seberat 55 gram, 1 paket ganja berukuran kecil, 1 satu tas gantung, 1 HP beserta kartu sim.

Sedangkan SA alias Julex, anggota mengamankan sejumlah barang bukti berupa 60 sachet kecil ganja seberat 118 gram, satu cup plastik berisi ganja  seberat 18 gram, satu sachet kecil berisi sabu seberat 0,4 gram, 1 linting kertas rokok berisi ganja seberat 0,4 gram, satu lembar gulungan kertas berisi ganja seberat 0,8 gram, satu pak sachet plastik, satu bungkus rokok, satu tas gantung dan 1 HP beserta kartu sim.

Sementara Kasat Narkoba Iptu Joni Aryanto menyatakan, dari pengakuan tersangka Ika, barang tersebut dikirim oleh salah satu narapidana (Napi) yang saat ini berada di Jakarta.

“Jumlah total barang yang dikirim dari Jakarta itu kurang lebih 1 kg, tapi setengah kilogram berhasil dijual dan langsung disetor ke Napi di Jakarta, sementara barang sisa kurang lebih setengah kilogram ini merupakan barang yang dijual untuk keuntungan para tersangka,” ujarnya.

Mantan Kapolsek Ternate Utara ini mengatakan, empat terduga tersangka yang diamankan ini memiliki peran masing-masing dalam mengedarkan ganja di Kota Ternate.

Tersangka Ika (29) yang merupakan janda 2 anak ini, tugasnya berkomunikasi dengan salah satu Napi di Jakarta untuk diedarkan di Ternate, sementara tiga lainnya berperan untuk menjemput kemudian diedarkan di Ternate.

Kasat menegaskan, dari penangkapan tersebut, pihaknya masih akan terus melakukan penyidikan guna mengetahui apakah ada tersangka lain dari empat tersangka yang sudah diamankan tersebut.

“Keempatnya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT