Home / Berita / Hukrim

Polres Ternate Musnahkan 305 Kantong Miras

12 April 2021
Suasana pemusnahan barang bukti miras (foto_ist)

TERNATE, OT - Sebanyak 305 kantong Minuman Keras (Miras) jenis Captikus hasil tangkapan dimusnahkan Polres Ternate, Senin (12/4/2021).

Pemusahana ratusan barang haram itu dipimpin oleh Kapolres Terate AKBP Aditya Laksimada didampingi Ketua MUI Ternate Usman Muhammad dan disaksikan juga para tokoh agama dan masyarakat.

Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada mengatakan, untuk pemusnahan ratusan kantong cap tikus ini merupakan hasil tangkapan anggota di lapangan, saat barang bukti tersebut akan diperjualbelikan di wilayah hukum kota Ternate.

"Pemusnahan yang kami lakukan ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di wilayah hukum Polres Ternate," ujar Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada, Senin (12/4/2021).

Kapolres mengaku, miras ini merupakan sumber masalah yang terjadi di Kota Ternate baik masalah keluarga, pencurian dan lain yang tentunya mengganggu situasi kamtibmas di Kota Ternate.

“Apalagi ini memasuki Ramadan makanya kita tidak harapkan hal ini terjadi apalagi beredar di masyarakat,” pungkasnya.(ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT