TERNATE, OT - Penyidik Satuan Resort Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara (Malut) telah merampungkan berkas tahap I terduga tersangka kasus narkoba AW alias Wahid (29) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
Informasi yang dikantongi indotimur.com menyebutkan, terduga tersangka dengan inisial AW alias Wahid, (29 thn), diringkus di Tim Satnarkoba Polres Ternate di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah sejak akhir Agustus 2023 lalu.
Kandati demikian, penyidik baru melakukan pelimpahan berkas tahap I ke Jaksa Penutup Umum (JPU) Kejari Ternate pada 11 Oktober 2023.
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan, melalui Kasihumas IPTU Wahyuddin saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2023) membenarkan pelimpahan berkas tahap I terhadap terduga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis Ganja tersebut.
“Jadi, sudah tahap I sejak 11 Oktober 2023 kemarin, tinggal menunggu petunjuk dari Jaksa, jika dinyatakan lengkap secepatnya akan ditahap II," singkat Wahyuddin.
Untuk diketahui, terduga tersangka, AW alias Wahid (29) atas perbuatannya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.
(ier)