Home / Berita / Hukrim

Polres Ternate Berhasil Tangkap Tersangka Pencabulan Anak Di Bawah Umur, DPO 15 Bulan Dibekuk Di Gorontalo

03 Desember 2025
Tersangka AA berhasil diamankan polisi di Gorontalo

TERNATE, OT– Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate berhasil meringkus seorang terduga pelaku kasus dugaan pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang telah menjadi buronan selama 15 bulan. 

Pelaku berinisial AA ditangkap di Desa Tolongio, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, pada Selasa (2/12/2025).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, menjelaskan bahwa peristiwa asusila ini terjadi pada 6 Agustus 2024, pukul 11.30 WIT, di salah satu kelurahan di Kecamatan Ternate Utara.

“Korban diduga menjadi sasaran pamannya sendiri yang melakukan aksi bejat tersebut di dalam kamar korban,” jelas Ipda Sudirjo.

Menurutnya, kronologi singkat kejadian memilukan itu terjadi saat korban baru pulang sekolah dan sedang mengganti pakaian. 

"Tersangka AA kemudian memanggil korban untuk masuk ke kamar. Di dalam kamar, tersangka mengunci pintu dan memaksa korban menonton sebuah tayangan melalui telepon genggam miliknya, sebelum akhirnya melakukan tindakan asusila selama kurang lebih 10 menit," ungkapnya.

Ipda Sudirjo mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari pihak korban. Tersangka AA diketahui melarikan diri tak lama setelah kejadian, sehingga berstatus buron selama lebih dari satu tahun.

“Pelaku ini sempat melarikan diri lebih dari satu tahun. Alhamdulillah, berkat kerja keras tim gabungan Resmob Polres Ternate dan Resmob Gorontalo Utara, tersangka akhirnya dapat kami amankan,” ujar Kasi Humas.

Saat ini, sambung Kasihumas Polres Ternate tersangka telah dibawa dari Gorontalo menuju Ternate dengan pengawalan ketat anggota Resmob.

“Tersangka sementara dalam perjalanan, dan setelah tiba di Ternate akan segera kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku serta dilakukan penahanan,” tutupnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT