Home / Berita / Hukrim

Polres Ternate Akan Proses Mahasiswa yang Merusak Fasilitas Umum

08 Oktober 2020
Pos polisi yang dirusaki mahasiswa (foto_randi)

TERNATE, OT – Polres Ternate berjanji akan memproses mahasiswa yang sudah melakukan pengerusakan fasilitas umum dibeberapa tempat di pusat kota.

"Kami akan tetap memproses jika mahasiswa yang bersangkutan merusaki fasilitas umum,” kata Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada, Kamis (8/10/2020).

Kata Kapolres, fasilitas yang dirusaki mahasiswa mulai dari taman, lampu jalan, tempat duduk hingga pos Polisi yang ada di lokasi pasar Kelurahan Gamalama.

Padahal kata AKBP Aditya, demo penolakan UU Omnibus Law bisa dengan tertib, sehingga tidak terjadi kericuhan hingga merusaki semua fasilitas umum.

"Kalau merusak fasilitas umum, maka sudah melawan hukum," ujar kapolres.

Oleh karena itu, anggota Reskrim akan segera melakukan proses pengumpulan bukti-bukti di lapangan, untuk penyelidikan dan penyidikan dalam masalah ini.

“Saya sudah perintahkan anggota Reskrim Polres Ternate dan di backup oleh Ditreskrimum Polda Malut untuk melakukan penyelidikan secara professional di lapangan,” pungkasnya.

(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT