SEKADAU,OT - Polres Sekadau kembali mengamankan seorang pria berinisial NSH (21), di Jalan Gusti Kelip, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir yang diduga sebagai pengedar narkoba, Rabu (25/10/2017) tadi.
Kasat Resnarkoba Polres Sekadau, Iptu Andreas Ginting mengatakan, pihaknya menerima adanya informasi terkait peredaran narkoba di Kabupaten Sekadau sekitar pukul 06.45 Wib, dan langsung mengintai pelaku dalam perjalanan menuju rumah.
"Saat diperjalanan, tim berpapasan dengannya. Saat itu tersangka langsung menjatuhkan sepeda motornya dan berusaha melarikan diri," ujarnya.
Ginting mengatakan, hendak melarikan diri tersangka juga sempat membuang barang bukti, dengan sigap, polisi berhasil mengamanahkan tersangka.
"Tersangka diminta mengambil kotak kaleng bekas permen Mentos warna hijau tempat barang bukti yang dibuang. Saat itu dibuka isi kaleng tersebut," kata dia.
Ginting mengatakan, saat dibuka ditemukan 5 paket klip plastik transparan berisikan serbuk bening diduga narkoba jenis sabu. Selain itu, ditemukan satu klip transparan berisikan sembilan klip transparan kosong.
"Kami juga menemukan pipet kaca, dua buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, satu pipet berwarna putih. Dari penggeledahan kami juga temukan satu unit handphone dari tangan tersangka," ungkapnya.
Selian itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu unit sepeda motor. "Tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2019. Saat ini masih dalam penanganan," pungkas Ginting.
(red)












