Home / Berita / Hukrim

Polres Sekadau Diminta Segera Tuntaskan 2 Kasus di Wilkum Sekadau

11 Agustus 2026
Ngala Pati

SEKADAU, OT - Polres Sekadau diminta segera menuntaskan dua kasus viral yang terjadi di wilayah hukum (Wilkum) kabupaten Sekadau. Dua kasus tersebut sudah viral di medsos dan di masyarakat.

Kasus ını sempat mengejutkan warga dan menjadi perhatian publik. Dua kasus yang menjadi perhatian publik diantaranya, perampasan emas seberat 937,37 gram dan kasus pelecehan anak dibawah umur yang terjadi hampir bersamaan.

"Dua kasus besar ını harus segera dituntaskan oleh jajaran Polres Sekadau, karena sudah menjadi perhatian publik, terutama kasus perampasan emas,yang merusak nama baik kabupaten Sekadau," kata Ngala Pati salah tokoh pemuda kabupaten Sekadau, Selasa (11/8/2026) melalui pesan WhatsApp.

Menurut Ngala, kasus perampasan emas oleh beberapa oknum termasuk tiga oknum wartawan yang terlibat dinilai sudah merusak nama baik Sekadau, bahkan orang luar saat ını beranggapan bahwa Wilkum kabupaten Sekadau tidak aman lagi bagi para pelintas.

Lalu kasus pelecehan. yang viral di medsos, menjadi perhatian publik, karena kasus ını merupakan kejahatan luar biasa, karena dianggap merusak masa depan anak bangsa dan menjadi atensi negara.

Kata dia perlindungan anak dari kekerasan, kejahatan, dan penyimpangan seksual diatur secara tegas melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 (Perppu Pemberatan Pidana) serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Selain itu  kejahatan ini juga diatur dalam Undang-Undang TPKS Nomor 12 Tahun 2022 yang memberikan definisi komprehensif mengenai ragam kekerasan, eksploitasi, dan pelecehan seksual, serta menjamin hak restitusi (ganti rugi) bagi korban.

Menurut dia, pelaku kejahatan seksual terhadap anak diancam pidana berat, denda besar, hingga tambahan pidana.

Sementara kasus perampasan emas, juga menjadi atensi, karena bisa dikategorikan sebagai begal, pasalnya modusnya hampir sama yakni melakukan penghentian secara paksa kendaraan lain serta merampas barang bawaan orang. 

Terlepas siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. "Kami menanti kasus ini supaya diusut secara tuntas, jika sudah tertangkap pelaku segera umumkan ke publik," tegasnya.

Ia juga mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus begal emas ini sudah ditangani, "ini pidana umum,mestinya pelaku sudah ditangkap, karena pelaku, barang bukti dan TKP sudah jelas," tukasnya..

"Masak orang nyolong ayam saja begitu dapat laporan cek TKP ada barang bukti tangkap langsung, ını kasus berat begal kok lama benar penanganannya," kata Ngala.

Meski demikian  dia percaya dengan institusi Polri dalam memberantas kasus perampokan dan pembegalan emas secara proposional, "Kepolisian pasti tidak takut terhadap berbagai tekanan dari pihak lain, tokoh masyarakat mendukung tindakan kepolisian dari Polres Sekadau," ucapnya 

 (red)


Reporter: Yahya Iskandar
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT