SEKADAU,OT-Pengecekan barang bukti alat Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berupa lanting beserta mesin yang berhasil disita oleh Polres Sekadau, yang saat ini telah berada di sungai kapuas Desa Seberang Kapuas Kecamatan Sekadau Hilir, Jumat (7/9).
Pengecekan dipimpin langsung oleh Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi, didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU M Ginting, dan Kasat Intelkam IPTU Agustana beserta beberapa personil lainnya.
Seperti yang diketahui, barang bukti tersebut didapat saat Polres Sekadau melakukan razia PETI di Desa Entabuk Kecamatan Belitang Hilir beberapa waktu lalu.
Pada saat razia tersebut, polisi hanya mendapati lanting yang sudah ditinggalkan oleh para pekerja PETI. Untuk kepentingan penyelidikan, sebanyak 3 unit lanting yang dijadikan sebagai alat ubtuk aktivitas PETI dibawa ke Sekadau Hilir melalui jalur sungai.
Diperkirakan untuk membuat satu unit lanting tersebut membutuhkan biaya sekitar Rp. 300 Juta. Untuk proses kerjanya lanting tersebut menggunakan mesin 8 silinder yang sebanding dengan sebuah mesin Fuso.(Tim) (red)












