TERNATE, OT - Polres Pulau Taliabu berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 17.30 WIT di pelabuhan penyeberangan Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu.
Pengungkapan kasus TTPO tersebut dipimpin langsung Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi.
Menurutnya, penangkapan terhadap dua terduga pelaku. Mereka adalah Riskof Ratunbanua alias Riko (35 tahun), warga Desa Falabisa Haya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, dan Dikson Katuhu alias Une (51 tahun), warga Desa Siau Lagai, Kecamatan Siau Barat Selatan, Kabupaten Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara.
"Kedua pelaku diamankan atas laporan dari Irawati Makalalag (40 tahun), seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara. Dalam laporan tersebut, korban diketahui berinisial A.M.N alias Acika (15 tahun), seorang remaja perempuan asal Kelurahan Girian Indah, Kota Bitung," ucap AKBP Adnan.
Selain itu, lanjut dia turut diperiksa tiga orang saksi yakni Karlina Ismail alias Nako (51 tahun), Sofia Maulana alias Opi (22 tahun), dan Hamdan Mako alias Hamdan (25 tahun), yang seluruhnya berasal dari wilayah Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Ajun Komisaris Besar Polisi juga menyampaikan bahwa setelah diamankan, korban dan para pelaku langsung dibawa ke Mapolres Pulau Taliabu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh jajaran Polres antara lain mengamankan korban dan pelaku, melakukan interogasi, serta melakukan koordinasi dengan Polda Sulawesi Utara," ungkapnya.
“Kasus ini menjadi atensi kami karena menyangkut keselamatan dan masa depan anak di bawah umur. Kami akan tindak tegas setiap upaya eksploitasi yang mengarah pada TPPO,” tambah Adnan saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025).
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus berlanjut dan pihak kepolisian berkomitmen menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(ier)