Home / Berita / Hukrim

Polres Pulau Morotai Dinilai Lambat Tangani Kasus Dugaan Pengrusakan Rumah, Korban Minta Kepastian Hukum

14 Mei 2024
Tim Penasehat Hukum, Korban Deviyanti Diti

TERNATE, OT- Proses hukum kasus dugaan tindak pidana pengrusakan satu unit rumah yang ditangani oleh Polres Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara dinilai lambat.

Informasi yang diperoleh media ini, kasus tersebut telah dilaporkan sejak 16 Oktober 2023 namun sampai saat ini belum ada kepastian hukum dari pihak Polres Pulau Morotai.

Pasalnya, dalam kasus tersebut terdapat dua orang terduga pelaku yang dilaporkan masing-masing berinisial WK alias Wendi dan JAK alias Jon warga Desa Posi Posi Rao.

Dimana, kasus ini bermula ketika pelapor atas nama Deviyanti Diti yang sedang membangun sebuah rumah di Desa Posi Posi Rao, Kecamatan Morotai Selatan.

Pembuatan rumah itu rupanya mendapat respon negatif dari beberapa warga setempat lantaran bahan kayu yang digunakan merupakan hasil curian dari lahan milik orang lain.

Sementara, setahu Deviyanti (korban-red) kayu yang diambil untuk membuat rumah itu di kebun milik kakeknya sendiri. Bahkan, ayahnya yang mengambilnya secara langsung.

Sehingga, ada beberapa warga yang mendapat hasutan dari pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga mengambil langkah untuk membongkar rumah tersebut.

Namum, saat terjadi pembongkaran rumah, ada seorang oknum Polisi yang juga merupakan Danpos setempat berinisial RDR alias Rais di lokasi tersebut, tetapi tidak bisa mencegah masalah itu.

“Ini yang kami sangat sesali. Kenapa sebagai pihak keamanan tidak bisa mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik.” Kata Mirjan Marsaoly, selaku penasehat hukum Deviyanti, Senin (13/5/2024).

Rupanya, lanjut dia dalang dibalik pembongkaran rumah itu diduga kuat karena ada hasutan dari oknum Polisi tersebut. Padahal, sebagai kepolisian harusnya bersikap netral dan tidak berpihak.

“Kami dapat informasi bahwa, oknum Polisi itu bilang kepada klien kami kalau mau lapor silahkan lapor saja saya, jangan lapor pelaku.” Ucap Mirjan.

Dikatakan, proses pembongkaran rumah ini tidak melalui proses hukum yang jelas, sehingga sangat disayangkan oknum Polisi tersebut tidak bisa bertindak sebagaimana apa yang menjadi tanggung jawab mereka.

“Setelah pembongkaran, klien kami telah membuat laporan secara resmi di Polres Pulau Morotai dan semua barang bukti beserta saksi-saksi telah diperiksa, tetapi sejauh ini belum perkembangan kasus.” Kesalnya.

Sementara, Gazali Pauwah, penasehat hukum lainnya juga menegaskan agar kasus ini bisa diseriusi oleh Penyidik Polres Pulau Morotai sehingga mendapat titik terangnya.

“Klien kami juga selaku warga negara punya hak agar bisa mendapat kepastian hukum terkait dengan pelaporan dugaan tindak pidana pengrusakan rumah.” Tuturnya.

Untuk itu, lanjut Gazali, pihaknya berharap agar Kapolres Pulau Morotai bisa memproses kasus ini sehingga kepastian hukum yang diharapkan oleh kliennya bisa tercapai.

“Kalaupun ada hal-hal yang perlu diselidiki lebih jauh maka, kami selaku penasehat hukum bisa membantu penyidik supaya kasus ini bisa diperterang dengan jelas.” Sentilnya.

Senada Abdulah Ismail, selaku penasehat hukum juga menambahkan, pembongkaran rumah ini pihaknya menduga ada kerja sama antara oknum Polisi tersebut dengan dua pelaku itu.

“Ada apa sesungguhnya dengan kasus ini sehingga oknum Polisi tersebut dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap pelaku. Padahal oknum Polisi juga berada di tempat kejadian," .

Abdulah juga mengungkapkan, pihaknya bakal melaporkan oknum Polisi tersebut ke Propam Polda Maluku Utara untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus ini.

“Sudah jelas oknum Polisi itu diduga kuat memihak terhadap pelaku. Sehingga kita akan laporkan ke Propam Polda, karena netralitas dari oknum Polisi ini perlu dipertanyakan.” Tandasnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT