Home / Berita / Hukrim

Polres Morotai Diminta Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pengrusakan Rumah

27 Mei 2024
Penasehat Hukum, Abdullah (kiri) Mirjan Marsaoly (kanan)

TERNATE, OT- Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, diminta segera menetapkan tersangka kasus dugaan pengrusakan rumah milik Deviyanti Diti di Desa Posi Posi Rao, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai pada 9 Juni 2023 lalu.

Kabarnya, semua alat bukti dan keterangan saksi telah diperoleh pihak Penyidik Polres Pulau Morotai. Pasalnya, kasus ini sudah dilaporkan sejak 16 Oktober 2023.

Tim penasehat hukum Daviayanti Diti, Irjan Marsaoly meminta Polres Pulau Morotai secepatnya menatapkan dua orang terlapor yakni WK dan JK sebagai tersangka.

"Semua alat bukti dalam kasus ini sudah dikantongi oleh pihak penyidik, sehingga sebagai kuasa hukum sangat berharap secepatnya dilakukan penetapan tersangka," tegasnya.

Senada Abdullah Ismail, penasehat hukum lainnya juga menambahkan, proses hukum kasus ini secepatnya ditindaklanjuti oleh Penyidik Polres Pulau Morotai sehingga ada kepastian hukum yang diterima oleh kliennya.

"Kami berharap kasus ini tidak ditahan-tahan lagi sehingga terkesan klien kami dipermainkan. Kami minta Kapolres Pulau Morotai juga kiranya memberikan atensi yang lebih dalam kasus ini," tegas Abdullah.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Ismail Salim ketika dikonformasi wartawan menyampaikan, kasus ini masih dilakukan penyelidikan, dan sudah ada 8 orang saksi yang telah diperiksa.

"Kita juga masih berkoordinasi dengan ahli untuk bisa menerangkan tentang perbuatan pengrusakan rumah tersebut," singkat Iptu Ismail mengakhiri.

Sekadar diketahui, kasus ini bermula ketika pelapor atas nama Deviyanti Diti yang sedang membangun sebuah rumah di Desa Posi Posi Rao, Kecamatan Morotai Selatan.

Dimana, pembuatan rumah itu rupanya mendapat respon negatif dari beberapa warga setempat lantaran bahan kayu yang digunakan dinilai merupakan hasil curian dari lahan milik orang lain.

Sementara, setahu Diviyanti kayu yang diambil untuk membuat rumah itu di kebun milik kakeknya sendiri. Bahkan, ayahnya yang mengambilnya secara langsung.

Sehingga, ada beberapa warga yang mendapat hasutan dari pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga mengambil langkah untuk membongkar rumah tersebut.

Namum, saat terjadi pembongkaran rumah, ada seorang oknum Polisi yang juga merupakan Danpos setempat berinisial RDR alias Rais di lokasi tersebut, tetapi tidak bisa mencegah masalah itu.

Atas hal itu, oknum Polisi tersebut juga telah dilaporkan ke Propam Polda Maluku Utara dan tembusannya langsung ke Kompolnas.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT