HALUT, OT- Satuan Narkoba Polres Halmahera Utara (Halut) berhasil menangkap seorang pelaku bernama Riswandi alias Wandi yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tobelo.
Penangkapan bermula saat terlapor Wandi yang merupakan warga Desa Gosoma, kecamatan Tobelo, membawa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0.59 gram ke salah satu Narapidana bernama Ismid Bicoli alias Mid di Lapas Kelas II B Tobelo.
Paket yang diisi dalam gelas plastik es diantar oleh seorang pemuda diketahui bernama Riswandi alias Wandi dicurigai oleh petugas lapas, sehingga disampaikan ke Kepala Lapas dan langsung dilaporkan ke Ps Kasat Narkoba Polres Halut, Ipda Triyanda Tegar Prasetya. Mendapat informasi dari Kalapas, tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak menuju ke Lapas kelas II B Tobelo untuk memastikan isi dari benda yang di curigai.
Menurut Kasat Narkoba Polres Halut, Ipda Triyanda Tegar Prasetya mengatakan, setelah Tim Opsnal Satresnarkoba tiba dan membuka barang yang mencurigakan yang disaksikan oleh anggota Lapas termasuk narapidana bernama Mid.
Terdapat isi dari benda tersebut adalah satu buah plastik sedang yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu," ujar Triyanda kepada awak media, Rabu (7/10/2020).
Setelah itu, kata Triyanda, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak mencari terlapor Riswandi.
Menurutnya, terlapor berhasil ditangkap di jalan Monyet Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, pada Selasa kemarin sekitar pukul 20.50 Wit.
"Selanjutnya tim mengamankan para terlapor di kantor dan melakukan pengembangan kasus tersebut," tutupnya.
(red)



