HALTIM,OT- Penyidik Polres Halmahera Timur (Haltim) melakukan tahap II tersangka kasus pemerkosaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan.
Kasat Reskrim Polres Haltim Iptu Ambo Welang didampingi Kanit PPA Bripka Hadi Siswanto dan Briptu Rini Lisa mengatakan, kasus pemerkosaan yang dilakukan tersangka CD alias K (41) terhadap korban VS (22) terjadi di Desa Buli Kecamatan Maba Kabupaten Haltim.
"Kronologisnya terjadi pada Juli 2019 di rumah Liong Sembeng di Desa Buli. Saat itu tersangka datang dan menginap di rumah itu," kata Iptu Ambo melalui Kasubag Humas Polres Haltim, Iptu Jufri Adam, Rabu (10/06/2020).
Diceritakan, tersangka CD alias K menginap di rumah Liong Sembeng selama dua minggu dan kemudian tersangka melakukan aksi bejat pada saat rumah tersebut sepi.
"Aksi jahatnya pada saat dia hanya berdua dengan tersangka menonton TV, situasi lagi sepi tersangka dengan niat jahatnya membawa korban masuk ke dalam kamar lalu memaksa melepaskan pakaian korban hingga berhasil kemudian melakukan aksi ke korban dan tersangka juga menutup mulut korban hingga tidak berdaya saat melakukan aksinya," katanya.
Kata dia, atas perbuatan bejat tersebut tersangka CD alias K di jerat pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (dx)






