Home / Berita / Hukrim

Polres Haltim Tahap II Tersangka Kasus Pemerkosaan ke Kejari Soasio

10 Juni 2020
Tersangka pemerkosaan (tengah) saat diserahkan ke jaksa

HALTIM,OT- Penyidik Polres Halmahera Timur (Haltim) melakukan tahap II tersangka kasus pemerkosaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan.

Kasat Reskrim Polres Haltim Iptu Ambo Welang didampingi Kanit PPA Bripka Hadi Siswanto dan Briptu Rini Lisa mengatakan, kasus pemerkosaan yang dilakukan tersangka CD alias K (41) terhadap korban VS (22) terjadi di Desa Buli Kecamatan Maba Kabupaten Haltim.

"Kronologisnya terjadi pada Juli 2019 di rumah Liong Sembeng di Desa Buli. Saat itu tersangka datang dan menginap di rumah itu," kata Iptu Ambo melalui Kasubag Humas Polres Haltim, Iptu Jufri Adam, Rabu (10/06/2020).

Diceritakan, tersangka CD alias K menginap di rumah Liong Sembeng selama dua minggu dan kemudian tersangka melakukan aksi bejat pada saat rumah tersebut sepi.

"Aksi jahatnya pada saat dia hanya berdua dengan tersangka  menonton TV, situasi lagi sepi tersangka dengan niat jahatnya  membawa korban masuk ke dalam kamar lalu memaksa melepaskan pakaian  korban hingga berhasil kemudian melakukan aksi ke korban  dan tersangka juga menutup mulut korban hingga tidak berdaya  saat melakukan aksinya," katanya.

Kata dia, atas perbuatan bejat tersebut tersangka CD alias K di jerat  pasal 285 KUHP  tentang Pemerkosaan dengan ancaman  hukuman maksimal 12 tahun penjara. (dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT