MABA,OT- Polres Halmahera Timur (Haltim) provinsi Maluku Utara, Sabtu (26/08/2017) pekan kemarin sekitar Pukul 19.00 WIT berhasil meringkus tiga pelaku Judi Togel di Desa Geltoli Kecamatan Maba Kabupaten Haltim.
Ketiga pelaku itu yakni, Olit (48), Selvi (47) dan bandar judi togel Temi (63). Berdasarkan informasi yang dihimpun Indotimur.com, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).�
Menurut Kanit Pidum Reskrim Polres Haltim, Ipda Joni Ariyanto, pada pukul 18.30 WIT, personel Reskrim dan Intel Polres Haltim melakukan konsolidasi, yang dipimpin langsung dirinya. "Saya dibantu oleh dua anggota menangkap para pelaku Judi Togel," ujar Ipda Joni.
Kata dia, sekitar�pukul 18.40 Wit anggota menuju TKP di Desa Geltoli. Saat digrebek, ketiga pelaku ini sedang merekap judi togel sehingga ketiganya langsung diamankan dan barang buktinya.
Lanjut dia, anggota langsung membawa ketiga pelaku beserta barang bukti berupa�1 lembar kertas yang bertulisan shio 2567,�1 buku rekapan hasil judi togel,�3 buah hp merek Nokia dan�Uang tunai hasil judi togel sebesar Rp 400 ribu.
"Ketiga pelaku dan babuk saat ini sudah diamankan di Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tutup Joni.
(d(red)