Home / Berita / Hukrim

Polres Haltim Gerebek Pabrik Penyulingan Miras

07 Juli 2021

HALTIM,OT- Polres Halmahera Timur (Haltim) kembali melakukan gerebek satu pabrik penyulingan minuman keras (Miras) jenis Captikus.

Kegiatan itu dipimpin langsung Kasat Samapta Polres Haltim Iptu Fegi H Larumunde, di hutan Desa Gamesan, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Rabu (07/07/2021).

Iptu Fegi melalui Humas Polres Haltim mengatakan, Satgas Pemberantasan Premanisme berhasil mengamankan miras Jenis Cap Tikus sebanyak 80 Liter dan Saguwer yang merupakan bahan baku mentah Minuman keras Cap Tikus s25 liter.

"Masing-masing disimpan dalam jerigen pada saat petugas mendekati tempat pembuatan Miras tradisional itu dan pemiliknya sudah tidak berada di tempat," katanya.

Lanjut dia, sementara barang bukti langsung dimusnahkan dengan cara di tumpahkan di TKP dan memusnahkan tempat penyulingan dengan cara dibakar.

"Barang bukti serta tempat penylingan dimusnahkan," ujarnya.

Dia menambahkan, razia miras merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan sasaran tempat produksi miras dan penjual miras, bahkan orang yang mengkonsumsi miras. Mengingat salah satu penyebab terjadinya tindak pidana karena pengaruh minuman keras.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT