Home / Berita / Hukrim

Polres Halteng Serahkan Pelaku Pencurian Motor ke Jaksa

27 April 2021
Penyidik Sat Reskrim saat menyerahkan tersangka di Kejari Halteng

HALTENG, OT- Sat Reskrim Polres Halmahera Tengah (Halteng), menyerahkan pelaku pencurian motor kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21).

Penyerahan Ini sesuai dengan Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halteng Nomor : B-276/Q.2.15/Eku.1/04/ 2021/ , tanggal 26 April  2021, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21). Dan Surat Pengantar Kasat Reskrim Polres Halteng No.Pol.B/ 284/IV/2021/ Reskrim, tanggal 26 April 2021, Perihal Penyerahan tersangka dalam keadaan sehat dan lengkap.

Kasat Reskrim Polres Halteng AKP A. H. Rangkuti mengatakan, pada hari Senin tanggal 26 April 2021 kemarin sekitar Pukul 12.00 Wit di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, penyeidik melaksanakan penyerahan barang bukti dan tersangka inisial IFA dalam kasus pencurian dengan pemberatan mengambil 1 unit Sepeda  motor jenis HONDA warna hitam.

"Perkara yang disangkakan dalam perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan atau Pasal 362 KUHPidana," ujar kasat, Selasa (27/4/2021).

Dalam kasus ini, barang bukti yang ditahan diantaranya, satu unit sepeda motor, dua lembar STNK, satu buah Helm, dan satu pasang baju karyawan PT. IWIP.(red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT